TOKYO, Dec 26 (News On Japan) - Kementerian Luar Negeri Jepang telah mengumumkan keputusan untuk melonggarkan persyaratan visa bagi warga negara Cina yang berkunjung ke Jepang.
Untuk visa turis kelompok, masa tinggal yang diizinkan akan diperpanjang dari batas saat ini yaitu 15 hari menjadi 30 hari. Selain itu, perubahan akan dilakukan pada persyaratan penerbitan visa turis individu. Bagi individu berusia 65 tahun ke atas, pengajuan sertifikat pekerjaan tidak lagi diperlukan.
Kementerian juga berencana memperkenalkan visa individu baru yang berlaku selama 10 tahun, yang secara eksklusif tersedia untuk individu dengan pendapatan yang sangat tinggi.
Meski waktu penerapan perubahan ini belum ditentukan, pejabat kementerian menyarankan bahwa langkah-langkah tersebut kemungkinan tidak akan diberlakukan tepat waktu untuk liburan Tahun Baru Imlek di akhir Januari 2025.
Pada 25 Desember, Iwaya mengunjungi Cina untuk pertama kalinya sejak menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Ia mengadakan pertemuan berturut-turut dengan Perdana Menteri Li Qiang dan Menteri Luar Negeri Wang Yi.
Selama diskusi, kedua belah pihak sepakat untuk mendorong pertukaran antar masyarakat guna memperdalam pemahaman bersama. Pelonggaran persyaratan visa diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan hubungan antara kedua negara.
Source: ANN