OSAKA, Apr 02 (News On Japan) - Mulai 1 April, peraturan baru mulai berlaku di seluruh Prefektur Osaka yang mewajibkan semua restoran dengan luas area tempat duduk pelanggan lebih dari 30 meter persegi untuk sepenuhnya melarang merokok di dalam ruangan—kecuali jika mereka memasang ruang khusus untuk merokok. Restoran yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50.000 yen, sementara pelanggan dapat didenda hingga 30.000 yen.
Langkah ini dilakukan hanya 12 hari sebelum dimulainya Expo Osaka dan dianggap sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menampilkan citra kota yang lebih bersih dan sehat. Meskipun subsidi pemerintah hingga 3 juta yen tersedia untuk memasang fasilitas merokok, sejauh ini hanya 317 dari sekitar 4.000 restoran yang memenuhi syarat yang telah mengajukan permohonan.
Para pemilik restoran menyatakan kekhawatirannya. Seorang pemilik restoran yakitori di dekat Stasiun Hankyu Osaka-Umeda, yang luas lantainya melebihi ambang batas, mengatakan bahwa perubahan ini menjadi ancaman serius bagi usahanya: "Kami sudah mendengar dari pelanggan bahwa mereka tidak akan datang lagi jika tidak bisa merokok. Ini bukan sekadar ketidaknyamanan—ini bisa menjadi masalah kelangsungan hidup."
Restoran tersebut memilih untuk tidak memasang ruang merokok, dengan alasan keterbatasan ruang. "Kami tidak bisa mengurangi kapasitas tempat duduk kami. Itu akan membunuh jumlah pelanggan kami," jelas sang pemilik.
Para perokok juga bereaksi dengan frustrasi. Beberapa mengatakan mereka akan menghindari restoran yang tidak mengizinkan merokok, meskipun makanannya enak. "Kalau saya tidak bisa merokok di sana, saya tidak akan pergi," kata seorang perokok. Yang lain menggambarkan pembatasan baru ini sebagai "menyakitkan" atau "terlalu ketat."
Di sisi lain, para non-perokok menyambut perubahan ini. "Ini bagus," kata seorang pelanggan. "Saya khawatir tentang asap rokok pasif, jadi ini membuat saya lebih mudah untuk makan di luar." Yang lain menambahkan, "Saya sudah mencari tempat makan tanpa rokok. Ini benar-benar membuat perbedaan."
Selain larangan di dalam ruangan, Kota Osaka telah melarang merokok di semua jalan umum sejak Januari. Untuk mengakomodasi hal ini, kota telah meningkatkan jumlah area merokok khusus dari 171 menjadi 350. Namun, beberapa orang berpendapat bahwa jumlah itu masih belum cukup.
Jun Nakamura, seorang dosen di Universitas Kinki, mencatat bahwa larangan merokok di dalam ruangan mencerminkan tren global dan membantu mengurangi risiko kesehatan dari asap rokok pasif. Sambil memahami alasan di balik larangan merokok di jalanan sebagai bagian dari estetika kota, ia menekankan pentingnya keseimbangan.
"Rokok masih dijual secara luas, dan pendapatan dari pajaknya signifikan—sekitar 30 miliar yen hanya di Kota Osaka. Jika pembatasan diterapkan, pemerintah juga harus memastikan adanya tempat bagi para perokok," kata Nakamura. "Kita perlu menemukan kompromi di mana perokok dan non-perokok dapat hidup berdampingan."
Source: MBS NEWS