TOKYO, Apr 02 (News On Japan) - Pemerintah Jepang menyetujui peraturan kabinet pada 1 April untuk memperkenalkan sistem prapemeriksaan baru bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Jepang. Regulasi yang direvisi ini akan mulai berlaku pada 19 Mei.
Dalam perubahan tersebut, investor yang diwajibkan bekerja sama dengan pemerintah asing dalam pengumpulan intelijen akan didefinisikan sebagai "investor asing tertentu" dan diwajibkan untuk mengajukan pemberitahuan sebelumnya tanpa pengecualian.
Langkah ini dipandang ditujukan kepada individu dan perusahaan dari Tiongkok.
Source: テレ東BIZ