TOKYO, Jul 03 (News On Japan) - Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi mengumumkan aturan baru minggu lalu terkait sistem donasi pajak hometown. Mulai Oktober mendatang, akan dilarang penggalangan donasi melalui situs web yang menawarkan poin.
Kementerian menunjukkan bahwa persaingan untuk menarik pengguna semakin intensif, dengan situs perantara menawarkan poin untuk donasi. Hal ini, kata mereka, telah meningkatkan beban pada pemerintah daerah yang membayar operator situs.
Grup Rakuten, yang mengoperasikan salah satu situs perantara ini, telah menentang keras aturan baru tersebut dan telah memulai petisi online yang menuntut penarikannya.
Pernyataan Rakuten berbunyi, "Kebijakan ini meniadakan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta, sehingga upaya otonom masing-masing daerah menjadi tidak berarti. Ini juga sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk menghidupkan kembali daerah-daerah."
Source: ANN