TOKYO, May 31 (News On Japan) - Mulai 1 Juni, Jepang akan menghapus hukuman kerja paksa dan hukuman penjara tanpa kerja, menggantinya dengan sistem baru yang disebut 'hukuman penahanan'. Ini menandai reformasi besar pertama terhadap hukum pidana negara tersebut sejak diberlakukan pada tahun 1907.
Dalam sistem baru ini, narapidana akan dikategorikan ke dalam 24 kelompok berdasarkan faktor seperti usia, kewarganegaraan, adanya ketergantungan, dan lama hukuman. Setiap kelompok akan menerima tugas kerja dan bimbingan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.
Misalnya, narapidana lansia dengan demensia akan ditempatkan dalam "program kesejahteraan lansia," yang berfokus pada aktivitas yang bertujuan meningkatkan fungsi fisik dan kognitif. Narapidana dengan riwayat penggunaan narkoba akan dimasukkan dalam "program rehabilitasi ketergantungan," dengan penekanan yang lebih kuat pada pengobatan dan pemulihan. Tujuannya adalah mengalihkan fokus utama dari hukuman ke pencegahan pelanggaran berulang.
Meskipun hukuman penahanan baru ini akan berlaku bagi individu yang divonis setelah 1 Juni, Kementerian Kehakiman juga berencana untuk secara bertahap mengelompokkan kembali narapidana yang saat ini menjalani hukuman berdasarkan sistem lama ke dalam kelompok klasifikasi baru.
Reformasi ini didorong oleh kebutuhan yang semakin mendesak untuk memodernisasi sistem pemasyarakatan Jepang, khususnya dalam menanggapi meningkatnya jumlah narapidana lansia, meningkatnya kasus pelanggaran terkait narkoba, dan tingginya angka pelanggaran berulang. Dengan menghapus perbedaan antara kerja paksa dan penjara biasa, sistem baru ini bertujuan menciptakan pendekatan yang lebih terpadu dan fleksibel terhadap pemidanaan yang lebih mendukung rehabilitasi.
Dalam sistem hukuman penahanan yang baru ini, semua narapidana akan dievaluasi dan diklasifikasikan ke dalam 24 kelompok berbeda berdasarkan faktor seperti usia, kewarganegaraan, lama hukuman, riwayat ketergantungan, serta kondisi mental atau fisik. Setiap kelompok akan menerima program individual yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan rehabilitasi mereka. Misalnya, narapidana lansia dengan demensia atau gangguan usia lainnya dapat ditempatkan dalam kursus kesejahteraan yang dirancang untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi fisik dan kognitif. Narapidana dengan riwayat penyalahgunaan zat akan ditempatkan dalam program pemulihan yang menekankan pengobatan, konseling, dan terapi perilaku. Pelanggar muda dapat diberikan pelatihan pendidikan atau kejuruan untuk mempersiapkan mereka kembali ke dunia kerja setelah bebas.
Filosofi dasar dari 拘禁刑 mengalihkan fokus pemidanaan dari tindakan hukuman menuju pencegahan pelanggaran ulang. Alih-alih berfokus pada "hukuman" dalam arti tradisional, sistem baru ini mengutamakan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan dukungan terhadap perubahan perilaku. Pendekatan ini mencerminkan kekhawatiran domestik terhadap pelanggaran berulang dan kritik internasional terhadap praktik pemidanaan Jepang yang kaku. Meskipun hukuman baru ini hanya berlaku untuk kejahatan yang dilakukan setelah 1 Juni 2025, Kementerian Kehakiman berencana untuk secara bertahap mengklasifikasikan ulang narapidana yang menjalani hukuman berdasarkan sistem lama ke dalam kategori baru. Dengan mengintegrasikan ilmu pemasyarakatan dan dukungan individual ke dalam sistem penjaranya, Jepang bertujuan memodernisasi pendekatan terhadap keadilan pidana, mengurangi kemungkinan pelanggaran ulang, dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif.
Source: TBS