TOKYO, Apr 09 (News On Japan) - RUU untuk memperkenalkan sistem pertahanan siber proaktif, yang memungkinkan langkah-langkah pencegahan terhadap serangan siber, disahkan oleh Majelis Rendah pada 8 April dengan dukungan mayoritas dari Partai Demokrat Liberal yang berkuasa, Partai Demokrat Konstitusional, dan lainnya.
Kerangka kerja baru ini memungkinkan pemerintah memantau data komunikasi bahkan di masa damai. RUU ini juga mewajibkan operator infrastruktur inti—seperti di sektor listrik dan transportasi kereta api—untuk melaporkan setiap insiden kerusakan siber kepada pemerintah.
Source: Kyodo