FUKUOKA, Dec 18 (NHK) - Pengadilan Jepang telah menetapkan tiga mantan anggota Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang bawahan perempuan.
Pengadilan Distrik Fukushima pada hari Selasa (12 Des) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun, ditangguhkan selama empat tahun, kepada Shibuya Shutaro, Sekine Akito dan Kimezawa Yusuke.
Jaksa penuntut menuntut hukuman dua tahun penjara, dengan tuduhan bahwa ketiga terdakwa menyentuh Gonoi Rina melalui pakaiannya di sebuah fasilitas pelatihan di Hokkaido pada Agustus 2021.
Ketiga terdakwa mengaku tidak bersalah. Mereka mengaku memaksa Gonoi untuk turun dengan menggunakan jurus-jurus bela diri, namun mengatakan bahwa mereka tidak berniat untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Hakim ketua Miura Takaaki mengatakan kesaksian Gonoi di pengadilan sesuai dengan kesaksian para petinggi yang hadir di pesta tersebut dan dapat dipercaya. Dia mengatakan bahwa poin penting dari kesaksian lain dari atasannya juga selaras dan perilaku ketiga terdakwa mengarah pada tindakan seksual. ...continue reading