TOKYO, Oct 08 (News On Japan) - Jepang dan Indonesia telah menandatangani perjanjian yang bertujuan untuk mempermudah perdagangan dengan menyederhanakan prosedur bea cukai. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kedua negara akan menerapkan sistem Authorized Economic Operator (AEO) kepada perusahaan yang secara resmi diakui dapat dipercaya oleh otoritas bea cukai.
Jepang kini telah menyelesaikan perjanjian serupa dengan 15 negara. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperlancar proses kepabeanan dan meningkatkan aktivitas logistik serta bisnis antara kedua negara.
Pemerintah Jepang menandatangani perjanjian dengan Indonesia pada 8 Oktober, memberikan sertifikasi AEO kepada perusahaan yang telah menunjukkan sistem keamanan dan kepatuhan yang andal. Sertifikasi ini memungkinkan perusahaan tersebut menjalani prosedur ekspor dan impor dengan lebih cepat dan efisien.
Jepang telah menerapkan sistem ini dengan 14 negara lainnya. Kementerian Keuangan, yang mengawasi bea cukai, mengatakan bahwa perjanjian ini akan memungkinkan pemeriksaan barang selama ekspor dan impor berlangsung lebih cepat.
Indonesia dan Jepang merupakan mitra dagang utama satu sama lain, dan pemerintah berharap kerangka kerja baru ini akan semakin memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus mendukung kelancaran logistik dan kegiatan bisnis di antara kedua negara.
Source: Television OSAKA NEWS






